Kebijakan Privasi

Informatif ai menurut dan untuk tujuan seni. 13, Peraturan Umum Eropa pada perlindungan data no. 679/2016

Kafir KLIEN,

berdasarkan seni. 13 par. 1 dan seni. 14 par. 1 dari Peraturan Perlindungan Data Umum Eropa No. 679/2016, perusahaan yang bertanda tangan di bawah ini memberi tahu Anda bahwa mereka memiliki data yang berkaitan dengan Anda, diperoleh oleh Anda dalam bentuk lisan atau tertulis atau diperoleh dari daftar publik.

Data akan diproses sesuai sepenuhnya dengan prinsip kerahasiaan, kebenaran, kebutuhan, relevansi, keabsahan dan transparansi yang diberlakukan oleh Peraturan untuk melindungi privasi dan hak Anda.

1) Pengontrol Data

Pengontrol Data adalah SERVICE GROUP USA INC.1208 S Myrtle Ave – Clearwater, 33756 FL (USA).

Perusahaan belum menganggap perlu untuk menunjuk RPD/DPO (Data Protection Officer) manapun.

 

2) Tujuan pemrosesan yang dimaksudkan untuk data tersebut

Perawatan diperlukan untuk memformalkan dan mengelola kontrak dengan SERVICE GROUP USA INC.

 

3) Metode pengolahan dan periode penyimpanan data

Kami mengingatkan Anda bahwa komunikasi data pribadi merupakan persyaratan yang diperlukan untuk pelaksanaan kewajiban kontrak yang terkait dengan ketentuan hukum atau peraturan tertentu. Kegagalan untuk memberikan data tersebut dapat mencegah pelaksanaan kontrak.

Data pribadi yang melebihi tujuan kontrak, seperti misalnya nomor ponsel pribadi atau alamat email pribadi, tunduk pada persetujuan khusus.

Data pribadi dan non-pribadi dapat diproses baik secara elektronik maupun di atas kertas. Secara khusus, dalam pemrosesan data secara elektronik, tidak ada proses pengambilan keputusan otomatis yang digunakan, termasuk pembuatan profil.

Data pribadi dapat digunakan untuk mengirim materi promosi dan/atau informasi tentang aktivitas dan penawaran komersial perusahaan. Data pribadi ini tidak diungkapkan kepada pihak ketiga untuk tujuan komersial kecuali secara tegas diizinkan.

Jangka waktu penyimpanan data adalah 10 tahun, sesuai dengan kewajiban terkait pajak dan kewajiban hukum.

Secara khusus, kantor menjadi sasaran pengawasan video di luar, untuk melindungi aset perusahaan. Data disimpan selama waktu yang diperlukan untuk memastikan tidak adanya fenomena penipuan (24 jam atau periode penutupan). Mereka dapat dialihkan ke Otoritas dalam hal laporan kejahatan terhadap aset perusahaan.

 

4) Cakupan komunikasi dan diseminasi data

Sehubungan dengan tujuan yang disebutkan pada poin 2, data dapat dikomunikasikan kepada subjek berikut:

  1. a) semua subjek yang hak untuk mengakses data tersebut diakui berdasarkan ketentuan peraturan, misalnya badan kepolisian dan administrasi publik pada umumnya;
  2. b) kepada semua orang alami dan/atau hukum, publik dan/atau pribadi ketika komunikasi diperlukan atau berfungsi untuk menjamin kewajiban hukum untuk tujuan yang dijelaskan di atas.
  3. c) Selanjutnya, data tersebut akan selalu dikomunikasikan kepada akuntan untuk keperluan pemenuhan kewajiban hukum terkait dengan pelaksanaan kontrak.
  4. d) Pihak ketiga lainnya, di mana persetujuan telah diberikan.

 

5) Hak menurut pasal-pasal 15, 16, 17, 18, 20, 21 dan 22 dari REG. UE No. 679/2016

Mengingat bahwa jika kami telah memperoleh persetujuan untuk pemrosesan data pribadi yang melebihi tujuan kontrak dengan perusahaan kami, Anda berhak untuk menarik persetujuan kapan saja, kami memberi tahu Anda bahwa dalam kapasitas Anda sebagai pihak yang berkepentingan, dimungkinkan untuk menggunakan hak untuk mengajukan pengaduan kepada Penjamin Perlindungan Data Pribadi.

Kami juga mencantumkan hak, yang dapat Anda nyatakan dengan mengajukan permintaan khusus ke Pengontrol Data:

Pasal 15 – Hak akses

Pihak yang berkepentingan memiliki hak untuk mendapatkan konfirmasi dari pengontrol data tentang apakah data pribadi tentang dirinya sedang diproses atau tidak dan, dalam hal ini, untuk mendapatkan akses ke data dan informasi pribadi mengenai perawatan tersebut.

Pasal 16 – Hak untuk memperbaiki

Pihak yang berkepentingan memiliki hak untuk memperoleh dari pengontrol data perbaikan data pribadi yang tidak akurat mengenai dirinya tanpa penundaan yang tidak dapat dibenarkan. Mempertimbangkan tujuan pemrosesan, pihak yang berkepentingan memiliki hak untuk memperoleh integrasi data pribadi yang tidak lengkap, juga dengan memberikan deklarasi tambahan.

Pasal 17 – Hak pembatalan (hak untuk dilupakan)

Pihak yang berkepentingan memiliki hak untuk memperoleh dari pengontrol data pembatalan data pribadi tentang dirinya tanpa penundaan yang tidak dapat dibenarkan dan pengontrol data berkewajiban untuk membatalkan data pribadi tanpa penundaan yang tidak dapat dibenarkan.

Pasal 18 – Hak untuk membatasi pemrosesan

Pihak yang berkepentingan memiliki hak untuk memperoleh dari pengontrol data batasan perlakuan ketika salah satu dari hipotesis berikut terjadi.

  1. a) subjek data membantah keakuratan data pribadi, untuk jangka waktu yang diperlukan pengontrol data untuk memverifikasi keakuratan data pribadi tersebut;
  2. b) pemrosesan tersebut melanggar hukum dan pihak yang berkepentingan menentang pembatalan data pribadi dan sebaliknya meminta agar penggunaannya dibatasi;
  3. c) meskipun pengontrol data tidak lagi membutuhkannya untuk tujuan pemrosesan, data pribadi diperlukan agar subjek data dapat memastikan, menggunakan, atau membela hak di pengadilan;
  4. d) pihak yang berkepentingan menentang pemrosesan sesuai dengan seni. 21, paragraf 1, sambil menunggu verifikasi kemungkinan prevalensi alasan yang sah dari pengontrol data sehubungan dengan pihak yang berkepentingan.

Pasal 20 – Hak portabilitas data

Pihak yang berkepentingan memiliki hak untuk menerima, dalam format terstruktur, yang biasa digunakan dan dapat dibaca oleh perangkat otomatis, data pribadi tentang dirinya yang diberikan kepada pengontrol data dan berhak untuk mengirimkan data tersebut ke pengontrol data lain tanpa hambatan dari bagian pengontrol data yang Anda berikan kepada mereka.

Dalam melaksanakan haknya sehubungan dengan portabilitas data sesuai dengan ayat 1, pihak yang berkepentingan memiliki hak untuk memperoleh transmisi langsung data pribadi dari satu pengontrol data ke pengontrol lainnya, jika memungkinkan secara teknis.

Pasal 21 – Hak untuk menolak

Pihak yang berkepentingan memiliki hak untuk menolak kapan saja, karena alasan yang berkaitan dengan situasi khususnya, terhadap pemrosesan data pribadi mengenai dirinya sesuai dengan seni. 6 ayat 1 huruf e) dari), termasuk pembuatan profil berdasarkan ketentuan ini.

Pasal 22 – Hak untuk tidak tunduk pada pengambilan keputusan otomatis, termasuk pembuatan profil

Pihak yang berkepentingan memiliki hak untuk tidak tunduk pada keputusan yang semata-mata didasarkan pada pemrosesan otomatis, termasuk pembuatan profil, yang menghasilkan efek hukum mengenai dirinya atau yang secara signifikan memengaruhi orangnya dengan cara serupa.

6) Niat untuk mentransfer data ke luar negeri

Data tidak akan ditransfer ke luar Italia. Menggunakan layanan cadangan cloud, ada kemungkinan data disimpan di server asing.

7) Perubahan pengobatan

Jika Anda menginginkan informasi lebih lanjut tentang pemrosesan data pribadi Anda, atau menggunakan hak yang disebutkan dalam poin 5 di atas, Anda dapat menulis ke info@elitekno.org atau menelepon 045 4770786. Jawaban akan diberikan sesegera mungkin dan dalam hal apapun dalam batas-batas hukum.

8) Perubahan pada kebijakan privasi kami

Hukum yang berlaku berubah dari waktu ke waktu. Jika kami memutuskan untuk memperbarui kebijakan privasi kami, kami akan menerbitkan perubahan tersebut di situs berpemilik (www.elitekno.org). Jika kami perlu mengubah cara kami menangani data pribadi, kami akan memberikan pemberitahuan, atau jika diwajibkan oleh hukum, persetujuan akan diperoleh sebelum menerapkan perubahan tersebut. Kebijakan privasi terakhir diubah pada 24.5.2018.